forum

Post something in your native language

posted
Total Posts
2,912
show more
Cahyono29
main osu pake touchpad laptop dan ngetap pake jari kaki biar greget :v
Ryoid

basara toujo wrote:

main osu pake touchpad laptop dan ngetap pake jari kaki biar greget :v
Salah! :P
Main osu pake joystick dan ngetap pake pisang lebih greget XD
Ender Lain
gw pake remote, biasa aja tuh
Zekks
sabaidi
DarthSkrill
~~
johnmedina999

Serraionga wrote:

DIOS MÍO POR QUÉ ME DUELE TANTO LA ESPALDA
Siéntate bien en tu silla.

Serraionga wrote:

ME CAGO EN MIS MUERTOS. :x :x :x
?????
Foxtrot

[ - Zekks - ] wrote:

sabaidi
sabaidee kah, kopkun maa kah

sabaidee ru kah?
Cahyono29
1.jelaskan yang dimaksud pelanggarn hak asasi manusia
2.berilah contoh pelanggaran HAM yang berat menurut UU No.39 tahun 1999!
3.jelaskan yang dimaksud kejahatan genosida
4.apa latar belakang terjadinya peristiwa trisakti?
5.berikan contoh perilaku penegakan HAM di lingkungan sekolah!
Ryoid

basara toujo wrote:

1.jelaskan yang dimaksud pelanggarn hak asasi manusia
2.berilah contoh pelanggaran HAM yang berat menurut UU No.39 tahun 1999!
3.jelaskan yang dimaksud kejahatan genosida
4.apa latar belakang terjadinya peristiwa tanuki?
5.berikan contoh perilaku penegakan HAM di lingkungan sekolah!
itu pr ya?
Ender Lain

basara toujo wrote:

1.jelaskan yang dimaksud pelanggarn hak asasi manusia
2.berilah contoh pelanggaran HAM yang berat menurut UU No.39 tahun 1999!
3.jelaskan yang dimaksud kejahatan genosida
4.apa latar belakang terjadinya peristiwa tanuki?
5.berikan contoh perilaku penegakan HAM di lingkungan sekolah!
ketahuan....pasti yng punya masi smp nih
Materi PKn sih

ntar gw PM buat soal yng masi inget jawabanya
beneran lho
Cahyono29

Ryoid wrote:

basara toujo wrote:

1.jelaskan yang dimaksud pelanggarn hak asasi manusia
2.berilah contoh pelanggaran HAM yang berat menurut UU No.39 tahun 1999!
3.jelaskan yang dimaksud kejahatan genosida
4.apa latar belakang terjadinya peristiwa tanuki?
5.berikan contoh perilaku penegakan HAM di lingkungan sekolah!
itu pr ya?
iya,kalau mau bantu ane ngerjain silahkan,belakangan ini kondisi badan ane kurang sehat dan banyak tugas,jadi ane iseng aja post di sini,barangkali ada yang mau jawab :v

Izect Ztenz wrote:

basara toujo wrote:

1.jelaskan yang dimaksud pelanggarn hak asasi manusia
2.berilah contoh pelanggaran HAM yang berat menurut UU No.39 tahun 1999!
3.jelaskan yang dimaksud kejahatan genosida
4.apa latar belakang terjadinya peristiwa tanuki?
5.berikan contoh perilaku penegakan HAM di lingkungan sekolah!
ketahuan....pasti yng punya masi smp nih
Materi PKn sih

ntar gw PM buat soal yng masi inget jawabanya
beneran lho
wah thank you :v
Alverynn

basara toujo wrote:

1.jelaskan yang dimaksud pelanggarn hak asasi manusia
2.berilah contoh pelanggaran HAM yang berat menurut UU No.39 tahun 1999!
3.jelaskan yang dimaksud kejahatan genosida
4.apa latar belakang terjadinya peristiwa tanuki?
5.berikan contoh perilaku penegakan HAM di lingkungan sekolah!
Apa daya ane yang uda ga inget sama sekali sama ini semua :^)
Ryoid

basara toujo wrote:

1.jelaskan yang dimaksud pelanggarn hak asasi manusia
2.berilah contoh pelanggaran HAM yang berat menurut UU No.39 tahun 1999!
3.jelaskan yang dimaksud kejahatan genosida
4.apa latar belakang terjadinya peristiwa trisakti?
5.berikan contoh perilaku penegakan HAM di lingkungan sekolah!
1.
SPOILER
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya

2.
SPOILER
UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hanya mengatur tentang definisi pelanggaran hak asasi manusia, yang mana menurut undang-undang ini adalah :

"Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Sedangkan definisi pelanggaran hak asasi manusia berat sebenarnya terdapat di Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dalam pasal 7 undang-undang ini ditetapkan bahwa yang termasuk pelanggaran hak asasi manusia berat adalah meliputi :

a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusian;

Selanjutnya di pasal 8 dijelaskan bahwa kejahatan "genosida" dan di pasal 9 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan".

Contoh kasus yang ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran berat sesuai dengan definisi dari undang undang ini adalah peristiwa penembakan warga oleh oknum TNI di Paniai, provinsi Papua pada tahun 2014.

Kejadian ini bermula pada 8 Desember 2014 tengah malam, saat sebuah mobil hitam melaju dari Enaro menuju kota Madi, diduga dikendarai oleh dua oknum anggota TNI, dihentikan tiga remaja warga sipil.

Ketiga remaja tersebut meminta lampu mobil dinyalakan karena warga sedang mengetatkan keamanan jelang natal. Mereka pun menahan mobil tersebut.

Tidak terima ditahan, terduga anggota TNI tersebut kembali ke Markas TNI di Madi Kota, dan kemudian mengajak beberapa anggota lainnya kembali ke Togokotu, tempat ketiga remaja tersebut menghentikan mereka.
Mereka pun kembali dan mengejar tiga remaja tadi.

Dua orang lari, satu lainnya dipukul hingga babak belur. Warga lalu melarikan anak yang terluka tersebut ke rumah sakit.

Keeseokan paginya warga Paniai berkumpul dan meminta aparat melakukan pertanggung jawaban terhadap remaja yang dipukul.
Warga berkumpul di lapangan Karel Gobay, namun sebelum dilakukan pembicaraan, aparat gabungan TNI dan Polri sudah melakukan penembakan ke warga.

Empat orang tewas ditempat, 13 orang terluka dilarikan ke rumah sakit. Satu orang akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit Mahdi.

Kelima orang yang tewas adalah Simon Degei (18 tahun), Otianus Gobai (18 tahun), Alfius Youw (17 tahun), Yulian Yeimo (17 tahun), Abia Gobay (17 tahun). Kesemuanya pelajar di SMA Negeri 1 Paniai.

3
SPOILER
.Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan').

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.[1]

Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

4.
SPOILER
Latar kejadian trisakti
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1. Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.


Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.

5.
SPOILER
Tidak untuk memaksa kehendak kepada sesama teman atau guru.
Selalu menaati tata tertib yang ada di lingkungan sekolah dengan baik.
Saling bersikap menghormati antar murid, dengan guru dan warga sekolah yang lain.
Tidak bersikap membedakan teman yang satu dengan teman yang lain, hanya karena golongan dan sebagainya.
Bersikap adil kepada teman.
Menghormati pendapat yang diajukan oleh teman dalam berkelompok, atau rapat kelas maupun organisasi di sekolah.
Tidak menghina teman yang memiliki kekurangan.
Tidak untuk mengganggu hak milik teman.
Tidak untuk berkelahi atau menganiaya.
Tidak mencampuri urusan pribadi teman.
Berusaha untuk mencegah segala bentuk tindakan anarkis di sekolah.
Selalu melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan.
Menciptakan situasi kelas yang aman, nyaman dan tertib.
Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.
Menghindari atau menjauhi segala macam bentuk perbuatan yang tidak baik/perbuatan yang jahat.
Tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas yang telah disediakan oleh sekolah.
Saling membantu teman yang sedang dalam kesusahan. Dalam hal ini membantu kebaikan bukan keburukan.
semoga membantu :)
Dustytuft
Ini forum sudah jadi tempat kerja kelompok ya?
Ryoid

Haniseta wrote:

Ini forum sudah jadi tempat kerja kelompok ya?
wkwkwkw bisa dibilangan begitu
doriandu45
Ce topic est en train de devenir un off-topic indonésien!

This topic is becoming an Indonesian off-topic!
johnmedina999
Es tiempo de parar.
KupcaH
Думаю это идеальное время для того, чтобы толкать гаражи.
Cahyono29

Ryoid wrote:

basara toujo wrote:

1.jelaskan yang dimaksud pelanggarn hak asasi manusia
2.berilah contoh pelanggaran HAM yang berat menurut UU No.39 tahun 1999!
3.jelaskan yang dimaksud kejahatan genosida
4.apa latar belakang terjadinya peristiwa trisakti?
5.berikan contoh perilaku penegakan HAM di lingkungan sekolah!
1.
SPOILER
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya

2.
SPOILER
UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hanya mengatur tentang definisi pelanggaran hak asasi manusia, yang mana menurut undang-undang ini adalah :

"Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

Sedangkan definisi pelanggaran hak asasi manusia berat sebenarnya terdapat di Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dalam pasal 7 undang-undang ini ditetapkan bahwa yang termasuk pelanggaran hak asasi manusia berat adalah meliputi :

a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusian;

Selanjutnya di pasal 8 dijelaskan bahwa kejahatan "genosida" dan di pasal 9 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan".

Contoh kasus yang ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran berat sesuai dengan definisi dari undang undang ini adalah peristiwa penembakan warga oleh oknum TNI di Paniai, provinsi Papua pada tahun 2014.

Kejadian ini bermula pada 8 Desember 2014 tengah malam, saat sebuah mobil hitam melaju dari Enaro menuju kota Madi, diduga dikendarai oleh dua oknum anggota TNI, dihentikan tiga remaja warga sipil.

Ketiga remaja tersebut meminta lampu mobil dinyalakan karena warga sedang mengetatkan keamanan jelang natal. Mereka pun menahan mobil tersebut.

Tidak terima ditahan, terduga anggota TNI tersebut kembali ke Markas TNI di Madi Kota, dan kemudian mengajak beberapa anggota lainnya kembali ke Togokotu, tempat ketiga remaja tersebut menghentikan mereka.
Mereka pun kembali dan mengejar tiga remaja tadi.

Dua orang lari, satu lainnya dipukul hingga babak belur. Warga lalu melarikan anak yang terluka tersebut ke rumah sakit.

Keeseokan paginya warga Paniai berkumpul dan meminta aparat melakukan pertanggung jawaban terhadap remaja yang dipukul.
Warga berkumpul di lapangan Karel Gobay, namun sebelum dilakukan pembicaraan, aparat gabungan TNI dan Polri sudah melakukan penembakan ke warga.

Empat orang tewas ditempat, 13 orang terluka dilarikan ke rumah sakit. Satu orang akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit Mahdi.

Kelima orang yang tewas adalah Simon Degei (18 tahun), Otianus Gobai (18 tahun), Alfius Youw (17 tahun), Yulian Yeimo (17 tahun), Abia Gobay (17 tahun). Kesemuanya pelajar di SMA Negeri 1 Paniai.

3
SPOILER
.Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani γένος genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa Latin caedere ('pembunuhan').

Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.[1]

Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

4.
SPOILER
Latar kejadian trisakti
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya, pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1. Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam untuk tembakan peringatan.


Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.

5.
SPOILER
Tidak untuk memaksa kehendak kepada sesama teman atau guru.
Selalu menaati tata tertib yang ada di lingkungan sekolah dengan baik.
Saling bersikap menghormati antar murid, dengan guru dan warga sekolah yang lain.
Tidak bersikap membedakan teman yang satu dengan teman yang lain, hanya karena golongan dan sebagainya.
Bersikap adil kepada teman.
Menghormati pendapat yang diajukan oleh teman dalam berkelompok, atau rapat kelas maupun organisasi di sekolah.
Tidak menghina teman yang memiliki kekurangan.
Tidak untuk mengganggu hak milik teman.
Tidak untuk berkelahi atau menganiaya.
Tidak mencampuri urusan pribadi teman.
Berusaha untuk mencegah segala bentuk tindakan anarkis di sekolah.
Selalu melaksanakan ketertiban dan kedisiplinan.
Menciptakan situasi kelas yang aman, nyaman dan tertib.
Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.
Menghindari atau menjauhi segala macam bentuk perbuatan yang tidak baik/perbuatan yang jahat.
Tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas yang telah disediakan oleh sekolah.
Saling membantu teman yang sedang dalam kesusahan. Dalam hal ini membantu kebaikan bukan keburukan.
semoga membantu :)
wah thank you so much gan,gak nyangka da yang serius jawab XD,padahal ane cuma iseng aja :v
Ryoid
sama,cuma iseng XD
Pachiru
résidu de vomi bien moisi et bien gluant
Wall-ed
samlekom mamank!!!
Ender Lain
penguasa...penguasa....
berilah hambamu uang...
beri hamba uang....
Cahyono29
kemarin aku baru saja membeli paket hemat reparasi otak di rumah bersalin mundur makmur,rasanya segar sekali.ditambah lagi majikanny ngasih aku kentang goreng sama saos buat keramas,bener bener pengalaman liburan musim kawin yang menyenangkan,meskipun aku harus menyewa motor buat nyebrangin laut.
aku berangkat pukul 26.00 wib bersama adikku yang lebih tua 500 tahun dariku.sebelumya aku juga tidak lupa mandi dengan air panas juga gosok gigi dengan sikat wc dan cebok pake sarung tinju.dan aku pulang denag naik kapal selam disana aku melihat kuntilanak botak yang sedang keramas sambil goyang itik.lalu aku turun sambil membawa oleh oleh berupa tank berukuran 50 gram.sesampainya di rumah aku langsung tidur lelap,selesai
Ryoid

basara toujo wrote:

kemarin aku baru saja membeli paket hemat reparasi otak di rumah bersalin mundur makmur,rasanya segar sekali.ditambah lagi majikanny ngasih aku kentang goreng sama saos buat keramas,bener bener pengalaman liburan musim kawin yang menyenangkan,meskipun aku harus menyewa motor buat nyebrangin laut.
aku berangkat pukul 26.00 wib bersama adikku yang lebih tua 500 tahun dariku.sebelumya aku juga tidak lupa mandi dengan air panas juga gosok gigi dengan sikat wc dan cebok pake sarung tinju.dan aku pulang denag naik kapal selam disana aku melihat kuntilanak botak yang sedang keramas sambil goyang itik.lalu aku turun sambil membawa oleh oleh berupa tank berukuran 50 gram.sesampainya di rumah aku langsung tidur lelap,selesai
Wow saya tercengang
_SkyFall
Mi piace veramente un piatto di spaghetti con salsa alla bolognese. E' decisamente uno dei miei pasti preferiti.
Cahyono29
eta terangsanglah :v
Flanster

_SkyFall wrote:

Mi piace veramente un piatto di spaghetti con salsa alla bolognese. E' decisamente uno dei miei pasti preferiti.
Абсолютно отвратително.
worst fl player
I hate my country
Kondou-Shinichi
AiAe
Привет! :)
Hi! :)
45Traeath

Kondou-Shinichi wrote:

Quelle élégance...
(How elegant...)
KupcaH
Продам долбаный гараж.
Ender Lain
bakar, bakar, bakar
Serraionga
Ja portava uns quants dies sense embrutar aquest subfòrum, res millor que tornar als meus orígens. 8-)
Cahyono29
wat de pak,bancho bisa marah juga :v
Ryoid

basara toujo wrote:

wat de pak,bancho bisa marah juga :v
Haha cupu
KupcaH
Йогурт.
Wall-ed
hadhe ad" aj kidz jaman now ini
Serraionga
De vegades vull que un autobús m'atropelli.
show more
Please sign in to reply.

New reply